Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Marka jalan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 tahun 2014.
Kami dengan senang hati akan menjawab pertanyaan dan penawaran anda. Terima kasih telah berkunjung ke website Rizki Karya Konstruksi.
Rizky Karya Konstruksi adalah penyedia jasa infrastruktur terpercaya, meliputi pengaspalan, pemasangan paving block, cor jalan, hingga pembuatan marka. Dengan tenaga ahli dan peralatan modern, kami berkomitmen menghadirkan hasil terbaik untuk kebutuhan proyek Anda.
Prof dr. Hamka RT 005/001 no.37, Kota Tangerang, Banten 15154
admin@gmail.com
082210706400
081284859302
© 2024. All Right Reserved | Rizki Karya Konstruksi