Marka Jalan

Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Marka jalan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 tahun 2014.

Ayo, jangan ragu untuk menghubungi kami

Kami dengan senang hati akan menjawab pertanyaan dan penawaran anda. Terima kasih telah berkunjung ke website Rizki Karya Konstruksi.

Scroll to Top